Site icon PosmetroTV24

Polres Bima Tersangka Peredaran Sabu, Di Pecat Tidak Hormat

Polres Bima

Polres Bima Tersangka Peredaran Sabu, Di Pecat Tidak Dengan Hormat

Polres Bima Kota, AKP Malaungi, telah di tetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.  Kasus peredaran narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Indonesia Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba). Penetapan tersangka Polres Bima ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas dugaan keterlibatan petugas polisi tersebut dalam jaringan narkoba di wilayah Sumbawa.

Polda NTB menyampaikan melalui konferensi pers bahwa keputusan menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah, setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan intensif. Selain itu, pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat anggota Polres Bima turut membuka keterlibatan perwira polisi tersebut.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota Kepolisian Resor Bima Kota berinisial Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dalam kasus peredaran sabu. Dari hasil pengembangan keterangan tersangka Bripka Karol. Terungkap bahwa barang haram tersebut pertama kali berasal dari AKP Malaungi sebagai hulu jaringan. Informasi ini menjadi dasar awal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamin, metamfetamin, serta zat yang terdapat dalam ekstasi atau MDMA, yang semuanya merupakan komponen yang sering di temukan dalam sabu-sabu. Hasil ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam kasus narkoba.

Selanjutnya, aparat keamanan melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka yang berada di asrama Polres Bima Kota. Dari lokasi itu di temukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram, hampir setengah kilogram. Yang kemudian di jadikan dasar kuat penetapan tersangka.

Penetapan Tersangka dan Sanksi Internal Polres Bima

Setelah proses penyidikan naik ke tingkat penyidikan, Polda NTB secara resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Dalam penetapan tersebut, tersangka di jerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tidak hanya itu, terhadap AKP Malaungi juga di berlakukan sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaannya sebagai anggota Polri. Sidang kode etik profesi yang di gelar oleh Bidang Propam Polda NTB menyatakan bahwa tindakan yang di lakukan pelaku merupakan pelanggaran berat. Yang mencederai marwah institusi kepolisian, sehingga langkah tegas berupa PTDH di jatuhkan.

Langkah tegas internal ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berusaha menegakkan disiplin dan integritas anggota. Meskipun tersangka menjabat sebagai pejabat penegak hukum itu sendiri. Polda NTB menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh siapapun, termasuk personel internal.

Dampak dan Pengembangan Penyidikan

Kasus dugaan peredaran sabu yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota merupakan salah satu dari banyak peristiwa yang menunjukkan kompleksitas pemberantasan narkoba di Indonesia. Sebagaimana banyak kasus lain yang di ungkap di berbagai daerah, dari Sabang hingga Merauke. Peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan penegak hukum.

Polda NTB menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk mengidentifikasi penyuplai sabu terhadap AKP Malaungi. Identitas seorang bandar berinisial KE sudah di kantongi oleh penyidik. Dan proses untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini masih berlangsung. Selain itu, pengembangan kasus ini juga kemungkinan akan mencakup pemeriksaan terhadap atasan tersangka, yaitu Kapolres Bima Kota.

Catatan dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi panggilan keras terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terutama terkait pemberantasan peredaran narkotika dan pemberlanjutan integritas aparatur negara. Ketika pejabat penegak hukum sendiri terlibat dalam pelanggaran, hal tersebut dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Namun di sisi lain, respons cepat penetapan tersangka dan sanksi internal menunjukkan adanya upaya sistemik untuk membersihkan institusi dari praktik yang merugikan masyarakat.

Exit mobile version